SINGKAT TENTANG REKSA DANA
Penulis bukanlah seorang manager investasi ataupun memahami
dunia investasi, penulis hanya seorang yang juga baru memulai untuk belajar
berinvestasi di reksa dana. Tulisan ini adalah kutipan dari beberapa sumber.
Reksa dana berdasarkan UU Penanaman Modal pasal 1 dapat
diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
Reksa dana adalah investasi jangka panjang yang tidak sama
dengan deposito di bank yang penyertaan dana nasabahnya dijamin melalui lembaga
penjaminan Simpanan (LPS). Seperti halnya investasi lainnya, reksa dana juga
tidak bebas resiko. Akan tetapi resiko berinvestasi di reksa dana tetap
terukur. Saat ini, untuk menarik investor dan akibat dari trauma terhadap reksa
dana konvensional banyak manager investasi menerbitkan reksa dana terproteksi
(capital protected fund) untuk melindungi dana investasi nasabah.
Semua perusahaan asuransi dan juga bank menginvestasikan
dananya melalui reksa dana karena berbagai keunggulan yang dimilikinya,
diantaranya ;
- Mendapat keuntungan pembebasan pajak untuk produk reksa dana kurang dari 5 tahun
- Memperoleh return yang berasal dari kupon/bunga obligasi, deviden, dan capital gain apabila terjadi penjualan kembali unit penyertaan.
- Terdiversivikasi sehingga resiko menurun terkontrol dengan baik.
- Akses investasi yang lebih luas sehingga memudahkan dalam alokasi aset.
- Sangat liquid karena dapat dicairkan setiap saat.
- Potensi return yang lebih tinggi dari suku bunga deposito.
- Dikelola secara profesional dan biaya pengelolaan yang murah.
- Dasar hukum terjamin dan diatur secara ketat melalui peraturan Bapepam.
(dikutip dari Teddy Budiman tjandra, SE.,MM.
Dalam buku menjadi kaya melalui reksa dana oleh Eko B. Supriyanto dan Randy
Pangalila)
Reksa dana merupakan fee-base income bagi perbankan dari
selling fee sebagai agen penjual. Dengan suku bunga tabungan dan deposito bank
yang rendah, nasabah akan mencari alternatif
investasi lainnya dan peranan bank disini sebagai sales agen reksa dana
dan mendapatkan selling fee.
Perusahaan asuransi, melalui unit link juga menggabungkan
proteksi (melalui asuransi jiwa) dan investasi (lewat reksa dana) dengan
pengembalian nilai investasi yang jauh lebih tinggi dari deposito. Dana
asuransi nasabah akan dipotong yang biasanya porsi lebih kecil digunakan untuk
pembiayaan asuransi baik itu jiwa maupun kesehatan dan bagian besanya di
investasikan di reksa dana. Dengan demikian, persepsi masyarakat bahwa ikut
asuransi jika tidak dipergunakan maka dana mereka akan “hangus” dapat
dihilangkan dengan unsur investasi di unit link dengan pengembalian modal dan
hasil investasi yang lebih besar untuk jangka waktu tertentu.
Pada saat ini, ada beberapa jenis reksa dana yang
ditawarkan, yaitu:
- Reksa dana saham, reksa dana yang memiliki high risk-high return atau resiko tinggi namun memberikan keuntungan yang paling tinggi juga.
- Reksa dana pendapatan tetap. Memiliki pendapatan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Reks dana terproteksi, hampir mirip dengan reksa dana tetap dimana investor mendapat kepastian pengembalian uang pokok beserta sejumlah bunga oleh manager investasinya.
- Reksa dana kombinasi, reksa dana yang ditawarkan oleh manager investasi yang biasanya dikombinasikan antara saham dan pendapatan tetap. Hal ini untuk mengurangi resiko naik-turunnya harga investasi.
Membeli reksa dana tidak ubahnya dengan menabung (lihat
penjelasan 3i Network). Reksa dana berbeda dengan investasi saham lainnya
karena di reksa dana kita dapat memulainya dengan dana yang sangat minim (3i
Networks menawarkan 350 ribu perbulan sebagai modal investasi). Bedanya antara
reksa dana dengan tabungan adalah bila surat tanda menabung (buku tabungan)
tidak dapat diperjualbelikan, maka sebaliknya reksa dana bisa diperjualbelikan.
No comments:
Post a Comment