Thursday, July 23, 2015

Sedikit Tentang Reksa Dana



SINGKAT TENTANG REKSA DANA

Penulis bukanlah seorang manager investasi ataupun memahami dunia investasi, penulis hanya seorang yang juga baru memulai untuk belajar berinvestasi di reksa dana. Tulisan ini adalah kutipan dari beberapa sumber.
Reksa dana berdasarkan UU Penanaman Modal pasal 1 dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. 

Reksa dana adalah investasi jangka panjang yang tidak sama dengan deposito di bank yang penyertaan dana nasabahnya dijamin melalui lembaga penjaminan Simpanan (LPS). Seperti halnya investasi lainnya, reksa dana juga tidak bebas resiko. Akan tetapi resiko berinvestasi di reksa dana tetap terukur. Saat ini, untuk menarik investor dan akibat dari trauma terhadap reksa dana konvensional banyak manager investasi menerbitkan reksa dana terproteksi (capital protected fund) untuk melindungi dana investasi nasabah.
Semua perusahaan asuransi dan juga bank menginvestasikan dananya melalui reksa dana karena berbagai keunggulan yang dimilikinya, diantaranya ;


  • Mendapat keuntungan pembebasan pajak untuk produk reksa dana kurang dari 5 tahun
  • Memperoleh return yang berasal dari kupon/bunga obligasi, deviden, dan capital gain apabila terjadi penjualan kembali unit penyertaan. 
  •  Terdiversivikasi sehingga resiko menurun terkontrol dengan baik. 
  •  Akses investasi yang lebih luas sehingga memudahkan dalam alokasi aset. 
  • Sangat liquid karena dapat dicairkan setiap saat. 
  •  Potensi return yang lebih tinggi dari suku bunga deposito.
  • Dikelola secara profesional dan biaya pengelolaan yang murah. 
  • Dasar hukum terjamin dan diatur secara ketat melalui peraturan Bapepam.

(dikutip dari Teddy Budiman tjandra, SE.,MM. Dalam buku menjadi kaya melalui reksa dana oleh Eko B. Supriyanto dan Randy Pangalila)

Reksa dana merupakan fee-base income bagi perbankan dari selling fee sebagai agen penjual. Dengan suku bunga tabungan dan deposito bank yang rendah, nasabah akan mencari alternatif  investasi lainnya dan peranan bank disini sebagai sales agen reksa dana dan mendapatkan selling fee.

Perusahaan asuransi, melalui unit link juga menggabungkan proteksi (melalui asuransi jiwa) dan investasi (lewat reksa dana) dengan pengembalian nilai investasi yang jauh lebih tinggi dari deposito. Dana asuransi nasabah akan dipotong yang biasanya porsi lebih kecil digunakan untuk pembiayaan asuransi baik itu jiwa maupun kesehatan dan bagian besanya di investasikan di reksa dana. Dengan demikian, persepsi masyarakat bahwa ikut asuransi jika tidak dipergunakan maka dana mereka akan “hangus” dapat dihilangkan dengan unsur investasi di unit link dengan pengembalian modal dan hasil investasi yang lebih besar untuk jangka waktu tertentu.

Pada saat ini, ada beberapa jenis reksa dana yang ditawarkan, yaitu:
  1. Reksa dana saham, reksa dana yang memiliki high risk-high return atau resiko tinggi namun memberikan keuntungan yang paling tinggi juga.
  2. Reksa dana pendapatan tetap. Memiliki pendapatan yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Reks dana terproteksi, hampir mirip dengan reksa dana tetap dimana investor mendapat kepastian pengembalian uang pokok beserta sejumlah bunga oleh manager investasinya.
  4. Reksa dana kombinasi, reksa dana yang ditawarkan oleh manager investasi yang biasanya dikombinasikan antara saham dan pendapatan tetap. Hal ini untuk mengurangi resiko naik-turunnya harga investasi.
 Membeli reksa dana tidak ubahnya dengan menabung (lihat penjelasan 3i Network). Reksa dana berbeda dengan investasi saham lainnya karena di reksa dana kita dapat memulainya dengan dana yang sangat minim (3i Networks menawarkan 350 ribu perbulan sebagai modal investasi). Bedanya antara reksa dana dengan tabungan adalah bila surat tanda menabung (buku tabungan) tidak dapat diperjualbelikan, maka sebaliknya reksa dana bisa diperjualbelikan.

No comments:

Post a Comment